tugas belajar biaya sendiri. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban pegawai. tugas belajar biaya sendiri

 
 Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban pegawaitugas belajar biaya sendiri  b

5. biaya buku dan referensi; dan f. tidak menuntut kenaikan pangkat dengan alasan penyesuaian ijazah; 7. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS BSN untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di daerah lokasi kantor BSN atas permohonan dan biaya sendiri. Hal ini dikarenakan tidak adanya kerugian negara di dalam. 4. Tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas sehari-hariEdaran Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4159 / A4. Peraturan Presiden RI Nomor. beban kerja dan perencanaan tugas belajar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum Tersedia. Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemohon tidak sedang dalam penanganan kasus Pelanggaran Disiplin dan atau kasus pelanggaran lainnya. Peraturan yang terkait Tunjangan untuk dosen yang studi lanjut. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Ijin Belajar adalah ijin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan/mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas jabatannya/tetap melaksanakan tugas jabatannya sebagai PNSTugas Belajar : Belum Lulus : Belum Selesai : SFD : 4: Rizki Taufik Rakhman '197710032001121001: Fakultas Bahasa dan Seni: 442/SP/2018: 2017-07-01 : 2020-06-30 : ITB : S3 :. Biaya tugas belajar bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain. Ybw Biaya sendiri TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI Perpres RI No. setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Apa itu Izin belajar ? Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri SipilPemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Dirjen Pajak, PER - 10/PJ/2021 Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara eksklusif untuk dan TaxBase, 2023. 4. 2. 11. 3. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas nama pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di dala m negeri atas biaya sendiri dan tetap menjalankan tugasnya sebagai PNS. (4) Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Tugas Belajar tetap dibebaskan dari tugas rutin sebagaimana berlaku bagi tugas belajar. PNS yang diberikan izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan Tugas Belajar atau izin untuk belajar atas biaya sendiri sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. Sekretariat Unit Utama adalah satuan kerja eselon II yang. Persyaratan khusus bagi calon peserta tugas belajar dengan biaya APBD Pemerintah Kota adalah sebagai berikut : 1) program Diploma I (D. 3. Pasal 9 (1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu . Pasal 2. tidak sedang: a. PENDANAAN TUGAS BELAJAR a. Tugas BelajarTugas belajar biaya mandiri adalah penugasan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan kondisi tertentu untuk mengikuti atau melanjutkan. Yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi PNS agar bisa menunjukan kinerja dan kontribusi lebih optimal. 16/08/2021. Seorang PNS bisa mengajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan forrmal, ini syaratnya. 11. Beasiswa adalah biaya yang diperoleh dari Penanggung Beasiswa paling sedikit sama dengan biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan atau biaya lainnya yang sejenis sampai masa tugas belajar berakhir. com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal. bidang Kesehatan. 1140, 2021 KEMENTAN. Namun, bila dilihat dari biaya hidup rata-rata mahasiswa per bulan termasuk kebutuhan dasar berupa akomodasi, makan, transportasi dan kebutuhan telepon/internet, ada 10 negara dengan biaya hidup yang dinilai ramah bagi mahasiswa, berikut daftarnya melansir laman lembaga bimbingan beasiswa Schoters Indonesia: Baca juga: Beasiswa. melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan kompetensi dan uraian tugas pokok dan fungsiuntuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dengan sumber biaya sendiri dan tidak meninggalkan jabatan dan/atau tugas sehari-hari sebagai ASN/PNS. SE MENPAN Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. 5 / KP / 2010 Perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Dosen Yang Studi Lanjut Dengan Biaya Sendiri. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tentag Jangka Waktu Tugas Belajar berdasarkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. tidak sedang: a. Rincian Prosedur NO ENTITAS AKTIVITAS Definisi. Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah kesempatan belajar kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian PANRB yang berkeinginan untuk mengikuti pendidikan formal pada sekolah lanjutan atau perguruan tinggi di dalam negeri yang terakreditasi dengan biaya sendiri dan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban. 27 KB. - Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain. PERMENDIKNAS 48 TAHUN 2009 b. 3808_2020_upload Download. Prinsip dasar dari pemberian izin belajar atas biaya sendiri. 12. 9. (2) Pembayaran Tahap II dan seterusnya bantuan biaya tugas belajar dengan sumber dana APBD dan biaya bersama APBN dengan APBD (cost sharing) dapat dilakukan dengan. 2. Izin Belajar adalah kesempatan belajar yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi di wilayah Provinsi Banten atau di wilayah DKI Jakarta dengan biaya sendiri dan. Tugas Belajar dan Ijin Belajar; Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Dosen yang Studi Lanjut dengan Biaya Sendiri;. Waktu Penyelesaian Penerbitan SK Izin Belajar bagi Tenaga Pendidik dibutuhkan waktu 5 – 6 hari 8. penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi sesuaiPeraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017. Dosen. Gedung Rektorat Lt 2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri. Penafsiran semata ini tidak didasarkan pada kepentingan terbaik para dosen yang diberi tugas belajar, terutama bagi para dosen yang sedang atau akan menempuh studi lanjut dengan biaya sendiri, parsial, ataupun beasiswa demi menunjang kelancaran dan proses penyelesaian studi. Surat keputusan izin belajar dengan biaya mandiri mulai berlaku sejak dimulainya kalender akademik. Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah PNS boleh kuliah lagi setelah diangkat sebagai abdi negara, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian tugas belajar dan ijin belajar atas biaya sendiri didasarkan pada peraturan sebagai berikut. Bantuan Beasiswa adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada PegawaiTugas Belajar; b. Petugas Belajar adalah PNS yang sedang. sendiri oleh pegawai yang bersangkutan; 2) Tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; 3) Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah jika3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program. 3. 6. Indonesia, Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan tugas belajar, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi izin belajar dengan biaya sendiri. 3. Rekomendasi adalah izin yang diberikan oleh Gubernur kepada PNS yang akan mengikuti seleksi tugas belajar atas biaya dari Pemerintah Daerah atau Kementerian atau Instansi penyandang dana di luar Pemerintah Daerah. Pegawai pelajar adalah PNS di lingkungan Departemen yang diberi tugas belajar. Tugas Belajar. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri. 11. 48 Tahun 2009 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama. Hal-hal yang belum diatur dalam. yang terakreditasi dengan biaya sendiri dan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil. 7. jabatannya sebagai PNS . Pegawai Negeri Sipil lingkup Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit kerja bidang pertanian Pusat maupun daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota). PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,. Izin belajar ini diberikan untuk mengikuti pendidikan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dengan tidak meninggalkan tugas dinas sehari-hari. a) Bersedia menanggung sendiri biaya perkuliahan; b) Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan c) Tidak menuntut kenaikan pangkat dan atau jabatan setelah menyelesaikan pendidikan. (3) Calon Pegawai Pelajar biaya mandiri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani surat. lebih tinggi atau setara dengan biaya sendiri dan pendidikan tersebut disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan guna memenuhi kompetensi pendidikan tertentu dalam melaksanakan tugas pokok dan. 12. Pemberian. 11. Bab XI Bagian Kesatu. Tugas belajar tanpa beasiswa adalah tugas belajar atas biaya pribadi dan harus mendapatkan ijin belajar dari pejabat yang berwenang. Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan. PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR Bagian Kesatv. b. Namun perbedaanya terletak pada biaya pendidikan. PNS yang melaksanakan Tugas Belajar dapat. (2) Komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayatdalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil. TUGAS BELAJAR – LAINNYA 2022 PERMENDIKBUDRISTEK NO. Pengumuman. SE-No. PNS Dosen selama melaksanakan tugas belajar, tunjangan jabatan fungsional dosen dihentikan pembayarannya terhitung mulai bulan ketujuh pelaksanaan tugas belajar Izin Belajar : Karena tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan atau tugas sehari-hari sebagai PNS, maka PNS dosen yang sedang melaksanakan studi lanjut atas biaya sendiri tidak perlu. PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri. 7. pertama, sesudah diterimanya pemberitahuan tentang keputusan tugas belajar itu dalam hal ini biaya perjalanan ditanggung oleh Negara. Perpres no. Sudah Ditutup. Telah DITUTUP, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Alih Jenjang (untuk pendaftar Tugas Belajar bagi PNS dan UMUM) TA 2023/2024. go. Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah;. mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk tugas belajar ke luar negeri; 9. 4. Dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri. Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan tinggi luar negeri. Ketentuan tentag Jangka Waktu Tugas Belajar berdasarkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur. sponsor/pihak ketiga, biaya sharing serta biaya sendiri dengan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS; 12. Hal ini menjawab transformasi pembelajaran masa kini yang digaungkan pemerintah, yakni semangat merdeka belajar. 3. Pedoman Pengusulan Tugas Belajar Revisi Juni 2015 226. BAGIAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS DIPONEGORO. Tugas belajar sendiri merupakan kebijakan dari pemerintah. PP No. 9. Proses approval juga dapat dipantau melalui aplikasi tersebut. b. Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini. : Jabatan : Unit Kerja : Dengan ini mengajukan permohonan melanjutkan studi dengan biaya mandiri ke jenjang. II), dan Diploma III. b. 3. Sekretariat Unit Utama adalah satuan kerja eselon II. Tunjangan Tugas Belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam. Ijin Belajar. Memperhatikan seluruh komponen biaya bukanlah tugas mereka. Bertaqwa kepada Tuhan YME. negeri sesuai dengan bidang studi yang direkomendasikan atas biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. 13. PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor KP. Login BRImo. untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atas biaya sendiri yang dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan sehari-hari. jdih. Masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja. tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; h. PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama. 14. Program Alih Jenjang merupakan Program Pendidikan Sarjana yang diperuntukkan bagi lulusan Program DIII yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Tugas Belajar Diluar Negeri untuk Pegawai Negeri, Anggota Angkatan Bersenjata dan Pegawai Perusahaan Negara. BAB II. 3. Biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain. Pegawai Negeri Sipil lingkup Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit kerja bidang pertanian Pusat maupun daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota). 9. menjalani cuti di luar tanggungan negara menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan Menilik ketentuan pada huruf (d), jika seorang dosen menjalani Tugas. Izin Belajar (Izin Belajar atas biaya sendiri): a. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama. go. Karena dengan biaya sendiri, tidak ada masa wajib kerja setelah lulus. Pencabutan. dalam. PNS dosen yang melanjutkan studi atas biaya sendiri dengan izin belajar, dapat diikutsertakan sebagai peserta. Semua ASN yang kuliah kembali baik atas biaya sendiri maupun beasiswa semua disebut sebagai tugas belajar. sja] ), dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara. 9. Persyaratan khusus bagi calon peserta tugas belajar dengan biaya APBD Pemerintah Kota adalah sebagai berikut : 1) program Diploma I (D. Berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPS, Izin Belajar merupakan izin yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan atau lembaga lain, baik di dalam. Izin Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yangPenanggung Biaya Pendidikan, bukan atas biaya sendiri serta melalui proses seleksi yang dibuka umum. Sebagaimana sanksi bagi dosen yang gagal melaksanakan tugas belajar di atas, maka ada kemungkinan akan diminta mengembalikan seluruh biaya tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) biaya dalam surat penjaminan pembiayaan. Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan. Semua ASN yang kuliah kembali baik atas biaya sendiri maupun beasiswa semua disebut sebagai tugas belajar. Tugas Belajar Biaya Pemerintah; b. biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru. Pilih “BRIguna”. Kemudian dilakukan perubahan dan UU ini resmi dicabut oleh pemerintah lalu digantikan UU Nomor 27 Tahun 2022. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri. Selama melaksanakan tugas belajar, PNS/Dosen tidak dapat memperoleh kenaikan jabatan fungsionalnya. 11. Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni sebagai berikut: harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain; Tugas belajar definisinya bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. -21. Persyaratan khusus bagi Calon Peserta Tugas Belajar dengan biaya APBD: a. 4. 2. (2) Bantuan biaya studi izin belajar bagi tenaga kependidikan yang melanjutkan studi dengan menggunakan biaya sendiri, yang tempat pelaksanaan studi lanjutnya maksimal 60 KM dari unit kerja agar yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas sehari-harinya. Peserta Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Peserta adalah SDM Kesehatan yang mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS Surat Edaran Menpan No. Pencabutan. 1140, 2021 KEMENTAN. HP : Pemeriksa, ( ) Pegawai LLDIKTI Wilayah XIII “tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun” Author: Bam Gober Created Date: 1/11/2022 2:28:13 AM. Sehubungan dengan permohonan Tugas Belajar Biaya Mandiri saya, maka dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia mematuhi ketentuan sebagai berikut : 1. mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan dengan persyaratan sebagai berikut : 1. 4. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar. 12. “Izin belajar itu atas dibiayai sendiri oleh ASN yang bersangkutan dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN, “jelasnya. Tugas Belajar Mandiri adalah tugas belajar yang diberikan untuk pendidikan atas biaya sendiri atau pribadi peserta pendidikan. untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atas biaya sendiri yang dilakukan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan sehari-hari. Pegawai pelajar adalah PNS di lingkungan Departemen yang diberi tugas belajar. Tunjangan Tugas Belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam. BAGIAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS DIPONEGORO. Proses Bisnis terkait Terlampir. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Izin Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Izin Belajar dilaksanakan; 6. Tugas Belajar yang diatur dalam Peraturan Bupati ini. 16. 14. Biaya Sendiri : 37: Zulham '197203022005011002: Fakultas Ilmu Olahraga: 887/SP/2015: 2015-07-01 : 2018-06-01 : Universitas Negeri Jakarta : S3 : Izin Belajar :Studi lanjut pegawai dapat dilakukan dengan tugas belajar atau ijin belajar. Jakarta – Humas BKN, Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat 2 (dua) skema, yakni Pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.